CARA IMANUEL MAKAN TANAH ULAYAT SIBAIBAI LEBIH KURANG 100 HA DI AREAL SIMATUTU PATDOINI DI JUAL OLEH SALAH SATU MASYARAKAT CEPUNGAN DESA MATOBE KECAMATAN SIKAKAP KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
Mentawai, Laporan:SergapEkspres.com
Tanah Ulayat kok dimainkan, sih ? Kepala Dusun sibaibai SISNO HERIKSON SAPALAKKAI pada saat ditemui oleh team Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia(DPC PPWI) Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama tim investigasi dari media SergapEkspres.com,dirumanya pada tanggal 20 Desember 2024 Pukul 11.30 wib menyampaikan Bawah Tanah Ulayat Sibaibai terjual karna kepentingan untuk kenikmatan sementara ,saya sebagai kepala dusun sibaibai tidak dapat menerima perbutan seperti ini.Karna Tanah Ulayat ini merupakan peninggalan nenek moyang Sibaibai SUKU SALELEUBAJA yang tidak bisa di perjualbelikan karna merupakan hak Bersama Masyarakat adat .Tanah ulayat Juga tidak bisa di alihkan menjadi hak milik perorangan atau kelompok.
Saya sangat menyayangkan Perbuatan Bapak Imanuel yang MENJUAL TANAH ULAYAT SIBAIBAI lebih kurang +100 ha di areal matutu demi mendapatkan uang untuk kepentingan pribadinya.
Bapak Imanuel ini adalah salah satu orang tertua dari Masyarakat Cempungan yang sering menjual Tanah Ulayat Masyarakat sibaibai di areal matutu ,Perbuatan ini Akan dilaporkan Di kantor Polsek Sikakap supaya di proses dengan Cepat karna perbuatan ini merampas dan menghilangkan hak Ulayat sibaibai dengan segala Cara.
Harapan saya selaku kepala Dusun Sibaibai kepada camat Sikakap,Kepala Desa Matobe dan Kepala Dusun cempungan untuk tidak menandatangani surat Jual Beli Tanah Pak Imanuel dan memita juga kepada Camat Sikakap agar segera membatalkan Surat -Surat Jual beli Tanah yang ada sebelumnya.
Kemudian,salah satu Toko Masyarakat Sibaibai PANER SALELEUBAJA menyampaikan Sejarah singkat mengeneai SIBAIBAI Sebagaimanah Sejarah tentang Tanah Ulayat Sibaibai sebelum menjadi pemukiman atau kampung sibaibai ,Satu kesatuan bagian milik suku saleleubaja dari Taikako yang Bernama MAMPUILUAT SALELEUBAJA DAN MATIBBO SALELEUBAJA dalam lingkup seluas 80% dari pulau Utara.setelah itu Sebagian Tanah Ulayat ini diserahkan kepada saudaranya Yang Bernama NANGKORO wilayah yang di serahkan ini diberi nama yaitu matobe , sekalian di beribatas sebagaimana nama batas yaitu KATAIBAGA .
Pada saat penyebaran Masyarakat Taikako di Pulau Pagai Utara Selatan ini,Pada jaman Belanda Kakek moyang yang Bernama Lotheng,Pageta Sabbau ,Tunewba ,Taikko Beserta keponakannya pinda Dari Taikako Ke Sibaibai membentuk sebuah kampung baru itulah Sibaibai dan diberi batas wilayah hutan adat dari kampung lainya seperti arah Selatan Yaitu :Kautek, Arah Barat Silaoinan ,Arah Utara kataibaga Matobe,sedangkan Arah ke Bagian Timur yaitu Pantai laut.Kemudian Lotheng mengarap ladang bagian cempungan yaitu di Sibaoi ditanami beberapa pohon kelapa .
Pada saat Indonesia Merdeka pemerintahan disikakap mulai berjalan di bawah pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sibaoi Di Jadikan Ladang Percontohan Oleh Penyelenggara Pemerintah Di Sikakap Yang Di Sponsori Oleh Muneng Sapalakkai Sebagai Kemonakan Dari SUKU SALELEUBAJA
Berangkat dari hal itu terjadi lagi penyebaran penduduk dalam wilayah hutan adat Sibaibai untuk membentuk kampung – kampung kecil oleh karna pengaruh jauhnya jarak peladangan ,seperti kampung di mapinang,mabola,Takpuraukat dan Cempungan.
Namun sebelum terbentuknya kampung kecil terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari kampung induk Di Sibaibai sebagaimana areal yang dapat di izinkan adalah Hanya sebatas Areal Perkampungan dan Areal peladangan dibelakang pemukiman.
"Kampung kecil ini tidak memiliki Hutan adat terkecuali Sibaibai sebagai perkampungan induk,"Tegasnya.
Selanjutnya,Agustinus Zai,Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Kepulauan Mentawai di ruang kerjanya di Tuapeijat mengatakan"Kalau ada aspek pidananya, serahkan saja pada penegak hukum.Kalau ada pihak yang merasa dirugikan laporkan ke pihak penegak hukum,kalau memang cacat hukum," ujarnya.(Team).
Sumber. : Tokoh masyarakat sibaibai
Penulis. : Team Redaksi
Editor. : Redaktur
......................DOP........................
Tidak ada komentar