Breaking News

*KPK Tahan Eks Bos Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus, Gratifikasi Rp 20,7. Miliar Dibongkar.*

*JAKARTA, 
Laporan : SergapEkspres.com

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Ia ditahan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar.  

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih.  

"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

*Rincian Gratifikasi Rp20,7 Miliar*
Berdasarkan konstruksi perkara, penyidik menduga gratifikasi tersebut diterima Haniv melalui beberapa skema.  
Total gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar dengan rincian antara lain:  
1.  *Rp700 juta* terkait pembiayaan fashion show merek milik anaknya.
2.  *Sekitar Rp10 miliar* dalam bentuk valuta asing.
3.  *Sekitar Rp10 miliar* ditempatkan dalam deposito BPR.

Penetapan tersangka terhadap Haniv sebenarnya sudah dilakukan sejak 25 Februari 2025. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara ini telah diteken KPK sejak 12 Februari 2025. Sebelumnya KPK juga telah mencegah Haniv bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

*KPK Dituntut Bongkar Jaringan*
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut mantan pejabat tinggi di lingkungan perpajakan. Posisi strategis Haniv membuat penyidik menduga penerimaan gratifikasi tersebut tidak terlepas dari jabatannya.

KPK pun masih memiliki pekerjaan rumah besar. Penahanan Haniv diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar siapa pemberi gratifikasi, asal uang, tujuan aliran dana, hingga kemungkinan adanya imbal balik berupa kebijakan perpajakan.

"Konstruksi perkara gratifikasi tidak berhenti pada siapa yang menerima uang. Penyidik harus membuktikan rangkaian transaksi dan hubungannya dengan jabatan," demikian disampaikan sumber di KPK.

Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Hadi Sutrisno, Pemeriksa Pajak Madya; Ohim, Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo; Otik Rostiana, mantan Dirut PT Bahari Buana Citra; serta Rita Kusumandari.

Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dengan total Rp20,7 miliar, publik kini menunggu langkah KPK untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar. Jangan sampai penyidikan berhenti hanya pada penerima, sementara pemberi dan pihak yang diduga membeli pengaruh lolos.

*(Kontributor: Tim Investigasi L-RI Pusat | Reporter: Stev,Z Tim Kaper MSE-c | Penulis: Tim Redaksi MSE-c | Editor: Redaktur MSE-c | Jakarta, 20 Agustus 2026)*  
*SergapEkspres.com — Jelas, Tajam dan Terpercaya*

Tidak ada komentar