*Jeritan Seorang Ibu : Sengketa Hak Asuh Lisa vs Danny Septriadi Seret Duga'an Paspor Ganda Anak.*
Laporan http://SergapEkspres.com*
– Sengketa hak asuh dan harta bersama antara Oey Lie Hua (Lisa) dan Danny Septriadi Djayaprawira kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang bermula dari pernikahan 30 Juni 2006 dan perceraian 13 Agustus 2021 itu kini menyangkut masa depan anak mereka, Gabriel Immanuela Djayaprawira, yang lahir 3 Agustus 2008.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi psikologis Gabriel yang berada di tengah konflik orang tuanya. Ia juga mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tindak pidana terkait dokumen kependudukan anak.
*Dugaan Pengambilan Paksa dan Dampak ke Anak*
Wilson menyoroti peristiwa 2 Juli 2023 yang menurut keterangan Lisa merupakan pengambilan anak secara paksa. Saat itu hak asuh Gabriel secara hukum masih berada pada Lisa berdasarkan Akta Notaris No. 37 tanggal 19 November 2019, dan dikuatkan Putusan PN Jakarta Utara 21 Mei 2025.
Dalam sejumlah Laporan Polisi yang dirujuk, disebutkan adanya dugaan pemberian obat penenang dosis tinggi dan penyekapan hingga anak tidak dapat bersekolah.
“_Ini bukan sekadar sengketa perdata. Ada dugaan tindakan yang berdampak langsung pada kesehatan fisik dan mental anak,_” ujar Wilson saat bertemu Lisa di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
*Laporan Dugaan Pemalsuan Paspor ke Bareskrim*
Perhatian publik kini tertuju pada dugaan terbitnya paspor baru atas nama Gabriel pada 31 Januari 2025, dengan masa berlaku hingga 2030. Padahal paspor sebelumnya masih berlaku hingga 10 Mei 2027.
Atas hal itu, Lisa melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 18 Mei 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 394 KUHP tentang "menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik".
Wilson mendesak Bareskrim menindaklanjuti SP2HP tertanggal 24 Agustus 2026 secara cepat, transparan, dan profesional.
“_Pertanyaannya sederhana, apakah persoalan hak asuh anak dan harta gono-gini bisa melegalkan paspor ganda itu? Mohon penyidik bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku,_” tegasnya.
Ia mengingatkan, proses perdata termasuk kasasi MA 25 Februari 2026 dan upaya PK yang diajukan Lisa, tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur pasalnya terpenuhi.
*Desakan Tegakkan "Kepentingan Terbaik bagi Anak"*
Wilson juga meminta Majelis Hakim PK di Mahkamah Agung mengedepankan asas _the best interests of the child_. Menurutnya, bagi anak perempuan remaja, kehadiran ibu kandung merupakan kebutuhan psikologis mendasar.
“_Memisahkan anak dari ibunya secara paksa adalah bentuk kekerasan yang mengancam tumbuh kembangnya,_” katanya.
Secara filosofis ia merujuk pemikiran Immanuel Kant tentang martabat manusia, serta etika kepedulian Carol Gilligan yang menekankan pentingnya melindungi hubungan ibu-anak dari dominasi destruktif.
Dalam konteks kebangsaan, ia mengaitkan dengan nilai Pancasila Sila 2 dan Sila 5. “_Kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial menuntut hukum hadir melindungi pihak yang lemah dari kesewenang-wenangan,_” ujarnya.
Wilson menutup dengan harapan agar negara, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan berdiri membela keadilan bagi Lisa dan menyelamatkan masa depan Gabriel dari trauma lebih dalam.
_Kontributor: Ketum PPWI Pusat Wilson Lalengke_
_Reporter: Tim Red_
_Penulis: Tim Redaksi_
_Editor: Redaktur_
_Jakarta, 30 Agustus 2026_
*SergapEkspres.com — Jelas, Mengungkap Kebenaran dan Menentang Kezaliman Demi Keadilan*
Tidak ada komentar