Breaking News

*Dugaan Pembangunan Pagar RPTRA Asal- Asalan di Jatinegara, Masyarakat minta Kejaksaan Turun.*

*JAKARTA, 
Laporan: SergapEkspres.com

Pembangunan pagar di lingkungan RPTRA Rusunawa Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, memunculkan dugaan penyimpangan. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (3/8/2026), tiang pagar terpasang tanpa pondasi yang layak dan hanya ditanam dengan adukan semen di permukaan tanah.

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai standar konstruksi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

*Diduga Rekanan Orang Kepercayaan*
Perwakilan masyarakat dari Lembaga Investigasi Terpadu Penyelamatan Aset Negara - Republik Indonesia (LITERPAN-RI) menyoroti proses pemilihan rekanan pelaksana. 

"Pimpinan LITERPAN-RI sangat menyayangkan hasil pekerjaan yang tidak berbobot. Pekerjaan pemagaran RPTRA di Rusunawa Cipinang Besar Selatan ini tidak memiliki pondasi atau cakar ayam yang kuat dan terkesan asal-asalan, sehingga anggaran yang digunakan menjadi mubazir," ujar Steven Z kepada media, Jumat (7/8/2026).

Menurut LITERPAN-RI, terdapat dugaan hubungan khusus antara pengelola wilayah dan rekanan pelaksana. Rekanan yang mengerjakan proyek tersebut diduga merupakan rekanan binaan atau orang kepercayaan Lurah Cipinang Besar Selatan. Jika benar, maka proses pemilihan hingga pelaksanaan diduga dikendalikan pihak tertentu dan mutu pekerjaan dipangkas.

*Dapat Jerat Sejumlah Aturan*
LITERPAN-RI menilai pekerjaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:  
1.  *UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 & 70*: Pelaksana wajib mengikuti standar mutu dan spesifikasi teknis. 
2.  *UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 & 3*: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dikategorikan tindak pidana korupsi.
3.  *UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3*: Penggunaan anggaran harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
4.  *Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 77d & 89*: Penyimpangan spesifikasi tanpa persetujuan tertulis merupakan wanprestasi.
5.  *Perda DKI No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan RPTRA*: Pembangunan fasilitas RPTRA wajib memenuhi standar keamanan dan ketahanan bangunan.

*Lurah Belum Beri Tanggapan*
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Cipinang Besar Selatan, Dicky Wijaya, belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi soal proses pemilihan rekanan, nilai anggaran, spesifikasi teknis, dan pengawasan pekerjaan.

Masyarakat melalui LITERPAN-RI meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera memanggil dan memeriksa pihak terkait. Beberapa poin yang diminta untuk ditelusuri antara lain: siapa rekanan pelaksana dan bagaimana proses pemilihannya, nilai anggaran dan kesesuaiannya dengan hasil pekerjaan, serta alasan pekerjaan dikerjakan tanpa pondasi yang kokoh.

Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan pemangkasan mutu, LITERPAN-RI mendesak seluruh pihak yang terlibat ditindak sesuai hukum dan kerugian negara dikembalikan.

*(Kontributor: Tim LITERPAN-RI | Reporter: Stev Z - Tim Kaper MSE-c | Penulis: Tim Redaksi MSE-c | Editor: Redaktur MSE-c | Jakarta, 8 Agustus 2026)*

Tidak ada komentar