Breaking News

*Duga'an Mark Up Rp 50 M Proyek PLTU Suralaya,Kaki Kalsel Dukung Kajati DKI Usut Tuntas.*

*JAKARTA,
 Laporan http://SergapEkspres.com* 

– Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih mengusut dugaan korupsi dalam proyek migrasi sistem tegangan Unit Pembangkitan 3 PLTU Suralaya yang dikelola PT PLN Indonesia Power. Proyek dengan pagu Rp219 miliar dan nilai kontrak Rp177,5 miliar itu diduga terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan yang direalisasikan dengan nilai kontrak.

Penyidik memperkirakan terdapat selisih nilai pekerjaan sekitar Rp40 miliar hingga Rp50 miliar.

Proyek tersebut merupakan pekerjaan perubahan sistem tegangan dari 500 kV menjadi 150 kV pada Unit Pembangkitan 3 PLTU Suralaya. Pelaksana pekerjaan adalah PT High Volt Technology.

*Penyidik Geledah 3 Lokasi, Sita Dokumen*
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, sebelumnya menyebut adanya ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan. Hal tersebut menjadi materi pendalaman penyidik.

Pada Jumat (27/2/2026), penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berdasarkan surat perintah tanggal 24 Februari 2026. Lokasinya di kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88, Kota Kasablanka lantai 32, Jakarta Selatan, sebuah rumah di Pancoran Mas Depok, dan rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.

“Pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Dapot, Sabtu (28/2/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sutikno, saat dikonfirmasi Senin (24/8/2026) menyatakan penyidikan masih berjalan.

“Sabar ya, semuanya harus didasarkan alat bukti,” kata Sutikno.

Hingga kini, Sutikno belum merinci perkembangan pemeriksaan saksi maupun hasil analisis terhadap barang bukti yang disita.

*KAKI Kalsel: Usut Sampai ke Akar*
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H Akhmad Husaini, menyatakan dukungan terhadap langkah Kajati DKI Sutikno.

“Kami mendukung langkah tegas Kajati DKI Jakarta Sutikno dalam mengusut perkara ini. Penyidikan harus berjalan berdasarkan alat bukti dan seluruh fakta proyek harus dibuka secara terang,” kata Husaini, Rabu (26/8/2026).

Menurut Husaini, indikasi selisih Rp40–50 miliar harus menjadi fokus. Penyidik diminta menghitung volume pekerjaan, spesifikasi, harga satuan, pembayaran, dan hasil di lapangan.

“Jangan hanya melihat perusahaan pelaksana. Periksa proses perencanaan, penganggaran, tender, pelaksanaan, pengawasan sampai pembayaran. Kalau ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu harus ditindak sesuai hukum,” tegasnya.

Husaini juga mendorong agar barang bukti hasil sitaan ditelusuri secara menyeluruh. “Yang harus dijelaskan adalah bagaimana nilai pekerjaan sebenarnya, berapa pembayaran yang sudah dilakukan dan apakah terdapat kerugian negara. Kalau memang ada tindak pidana, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkannya,” ujarnya.

Senada, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, meminta penyidik tidak berhenti pada pelaksana. 

“Telusuri siapa yang merancang, siapa yang menyetujui, siapa yang mengawasi, dan siapa yang menerima manfaat. Kalau ada bukti pidananya, proses tanpa pandang bulu,” kata Chudry.

*Belum Ada Tersangka*
Saat ini penyidikan masih berlangsung. Kejati DKI Jakarta masih memeriksa barang bukti dan mendalami rangkaian pelaksanaan proyek. Selain dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, penyidik juga mendalami ada atau tidaknya kerugian negara.

Belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum.

_Kontributor: Tim Kaki Kalsel_  
_Reporter: Stev.Z, Tim Kaper MSE-c_  
_Penulis: Tim Redaksi MSE-c_  
_Editor: Redaktur MSE-c_  
_Jakarta, 26 Agustus 2026_  
*SergapEkspres.com — Jelas, Tajam dan Terpercaya*








Tidak ada komentar