*Memahami dan Melaksanakan Kode Etik Jurnalistik : Pedoman Wajib Wartawan https//: SergapEkspres.com.* UU No.40 Thn 1999 Tentang Pers.(26 Agustus 2026).
Laporan http://SergapEkspres.com*
– Kemerdekaan pers dijamin undang-undang, namun kemerdekaan itu harus diimbangi tanggung jawab. Untuk menjamin hak publik memperoleh informasi yang benar, setiap wartawan wajib berpegang pada landasan moral dan etika profesi.
Atas dasar itu, seluruh jajaran wartawan dan wartawati Indonesia menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006.
Berikut 11 pasal Kode Etik Jurnalistik yang wajib dipahami dan dilaksanakan:
*1. Independen, Akurat, Berimbang, Tidak Beritikad Buruk*
Wartawan harus memberitakan fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan pihak mana pun. Berita harus akurat sesuai keadaan objektif, berimbang memberi ruang setara kepada semua pihak, dan tidak beritikad buruk untuk merugikan orang lain.
*2. Menempuh Cara Profesional*
Wartawan wajib menunjukkan identitas, menghormati privasi narasumber, tidak menyuap, dan tidak plagiat. Berita harus faktual dengan sumber jelas. Rekayasa gambar/foto/suara harus disertai keterangan. Pengecualian cara khusus hanya untuk kepentingan liputan investigasi publik.
*3. Menguji Informasi dan Taat Asas Praduga Tak Bersalah*
Setiap informasi wajib _check and recheck_. Pemberitaan harus berimbang dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi. Prinsip praduga tak bersalah harus dikedepankan.
*4. Tidak Membuat Berita Bohong, Fitnah, Sadis, dan Cabul*
Wartawan dilarang memuat kebohongan, fitnah, serta muatan sadis dan cabul. Untuk arsip gambar/suara, wajib dicantumkan waktu pengambilan.
*5. Melindungi Identitas Korban dan Anak*
Identitas korban kejahatan susila dan anak di bawah 16 tahun yang menjadi pelaku kejahatan tidak boleh disebutkan dan disiarkan.
*6. Tidak Menyalahgunakan Profesi dan Menolak Suap*
Wartawan dilarang mengambil keuntungan pribadi dari informasi sebelum dipublikasikan. Segala bentuk suap yang memengaruhi independensi ditolak.
*7. Menghormati Hak Tolak dan Kesepakatan Sumber*
Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber. Ketentuan embargo, _off the record_, dan informasi latar belakang wajib dihormati sesuai kesepakatan.
*8. Tidak Diskriminatif*
Pemberitaan tidak boleh didasarkan pada prasangka atau diskriminasi suku, ras, agama, jenis kelamin, dan bahasa. Martabat kelompok rentan seperti orang miskin, sakit, dan penyandang disabilitas harus dijaga.
*9. Menghormati Hak Privasi Narasumber*
Kehidupan pribadi narasumber dihormati, kecuali menyangkut kepentingan publik.
*10. Ralat, Cabut, dan Minta Maaf*
Berita yang keliru dan tidak akurat wajib segera diralat, dicabut, dan diperbaiki, disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan pemirsa.
*11. Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi*
Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional dan setara dengan pemberitaan awal.
Penilaian akhir atas pelanggaran KEJ dilakukan oleh Dewan Pers. Sanksi diberikan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers.
Pimpinan Redaksi http://SergapEkspres.com menegaskan seluruh awak redaksi berkomitmen menjalankan KEJ sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dan profesi.
_Pimpinan Redaksi http://SergapEkspres.com_
_Padang, 26 Agustus 2026_
*SergapEkspres.com — Jelas, Tajam dan Terpercaya*
Moto : Mengungkap Kebenaran dan Menentang Kezaliman Demi Keadalin
Tidak ada komentar