Breaking News

"Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 3,75 M di Labuhanbatu,85 Saksi sudah Diperiksa,"(7/8/2026).

*LABUHANBATU, 
Laporan: SergapEkspres.com* 

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022–2024 masih terus berjalan. Saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim auditor.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun, S.H., dalam keterangannya kepada media, Kamis (6/8/2026).

"Tim penyidik sedang menunggu hasil dari tim auditor, karena ini bagian penyempurnaan rangkaian penyidikan. Saat ini kami belum bisa menjelaskan satu per satu, demi menjaga kelancaran pemeriksaan, melindungi alat bukti, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Nanti akan kami sampaikan secara utuh pada kesempatan berikutnya," ujar Sabri.

*Cakupan Pemeriksaan Luas*
Menanggapi pertanyaan terkait lamanya proses penyidikan, Sabri menyebut hal itu wajar mengingat cakupan perkara yang luas.

"Kalau dihitung efektivitas waktu, tidak bisa dibilang lama. Ini dana hibah selama 3 tahun anggaran dari 2022 sampai 2024. Populasi yang diperiksa luas, pihak-pihak yang diperiksa juga banyak," jelasnya.

 *Total Dana Rp3,75 Miliar, Potensi Kerugian Rp1 Miliar*
Sebelumnya, Plh. Kajari Labuhanbatu pada Selasa (7/4/2026) menyampaikan total dana hibah yang diperiksa mencapai Rp3,75 miliar. Rinciannya, tahun 2022 sebesar Rp1,55 miliar, tahun 2023 Rp1 miliar, dan tahun 2024 Rp1,2 miliar.

Potensi kerugian negara sementara diperkirakan sekitar Rp1 miliar. Hingga awal April 2026, tim penyidik telah memeriksa sekitar 85 orang saksi. Mereka terdiri dari vendor, pengurus Pramuka, hingga unsur pemerintah daerah. Pemeriksaan dilakukan selama sekitar 45 hari kerja efektif.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran. Di antaranya kegiatan yang tidak menggunakan dana hibah namun dilaporkan, laporan konsumsi tidak sesuai realisasi, pemotongan honor atau uang transport peserta, serta dugaan tanda tangan yang tidak sah.

*Menunggu Hasil Audit*
Progres penyidikan saat itu disebut telah mencapai sekitar 95 persen. Namun penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara secara akurat dari auditor.

"Kami tidak ingin menetapkan tersangka tanpa dasar yang kuat," tegas Plh. Kajari saat itu.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Saat ini proses penyidikan memasuki tahap menunggu hasil audit untuk memastikan nilai kerugian negara dan kelengkapan berkas, sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

*(Kontributor: LITERPAN-RI (L-RI) Pusat | Reporter: Nob-Z Tim Kaper MSE-c | Penulis: Tim Redaksi MSE-c | Editor: Redaktur | Labuhanbatu, 7 Agustus 2026)*

Tidak ada komentar