"Sa'at Menjabat Jampidsus, Febrie Adriansyah Tangani Perkara Korupsi Dengan total Kerugian Capai Rp.537 Triliun'
Oleh : Redaksi Media SergapEkspres.com
*JAKARTA, Laporan:SergapEkspres.com*
– *13 Juli 2026* – Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah memimpin penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi berskala besar yang menjadi perhatian publik.
Perkara-perkara tersebut mencakup dugaan korupsi di BUMN, proyek strategis nasional, hingga sektor sumber daya alam, dengan nilai kerugian keuangan dan perekonomian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
*14 Perkara Strategis Ditangani*
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, berikut sejumlah perkara besar yang ditangani pada masa kepemimpinannya:
*DAFTAR PERKARA YANG DITANGANI*
1. *PT Asuransi Jiwasraya (Persero)* – Kerugian keuangan negara sekitar Rp16,81 triliun
2. *PT ASABRI (Persero)* – Kerugian keuangan negara sekitar Rp22,78 triliun
3. *Pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo* – Kerugian keuangan negara sekitar Rp8 triliun
4. *Tata Niaga Komoditas Timah PT Timah Tbk* – Estimasi kerugian perekonomian negara sekitar Rp271 triliun
5. *Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina* – Estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun
6. *Fasilitas Ekspor CPO* – Kerugian keuangan negara sekitar Rp6,047 triliun dan kerugian perekonomian sekitar Rp12,312 triliun
7. *PT Duta Palma Group* – Kerugian keuangan negara sekitar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian sekitar Rp99,2 triliun
8. *Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia* – Kerugian keuangan negara sekitar Rp3,6 triliun
9. *Fasilitas Kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN)* – Kerugian keuangan negara sekitar Rp279,6 miliar
10. *Impor Besi/Baja Paduan* – Kerugian keuangan negara sekitar Rp1,06 triliun dan kerugian perekonomian sekitar Rp18,89 triliun
11. *Perkara Gratifikasi Pinangki Sirna Malasari* – Telah diputus pengadilan
12. *Dugaan Korupsi Impor Gula* – Tahap penyidikan
13. *Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek* – Tahap penyidikan
14. *Berbagai perkara strategis lainnya* terkait pemberantasan korupsi
*Total Kerugian dan Upaya Pemulihan*
Dari rangkaian perkara tersebut, total akumulasi kerugian keuangan negara yang diungkap mencapai sekitar Rp527 triliun. Jika ditambahkan dengan perhitungan kerugian perekonomian negara, nilainya jauh lebih besar.
Perlu dicatat, setiap perkara menggunakan metode perhitungan yang berbeda dari lembaga berwenang. Sehingga angka-angka tersebut tidak dapat dijumlahkan secara langsung.
Selain proses penindakan, Kejaksaan Agung juga melakukan upaya pemulihan melalui penyitaan aset, pemblokiran rekening, dan penyitaan uang tunai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara-perkara ini menyasar berbagai pihak mulai dari pejabat negara, pimpinan BUMN, korporasi, hingga pihak swasta.
*Catatan Redaksi*
Nilai kerugian yang tercantum merupakan data yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, dan putusan pengadilan pada masing-masing perkara. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
*Sumber*: Keterangan resmi Kejaksaan Agung RI, laporan audit BPK, BPKP, putusan Pengadilan Tipikor, serta pemberitaan media nasional terpercaya.
Artikel ini merupakan opini, analisis situasional Redaksi media sergapekspres.com menulis berdasarkan fakta hukum resmi atas penetapan status tersangka Febrie Adriansyah oleh KortasTipidkor serta kabar berita yang berkembang di masyarakat. Apresiasi dan analisis ini di tujukan untuk mengawali Independensi institusi penegak hukum di NKRI.
Tidak ada komentar