"PPWI SERET OKNUM ADVOKAT KE MABES POLRI,DIDUGA INTIMIDASI DAN HALANGI KERJA JURNALISTIK."
*JAKARTA, Laporan:SergapEkspres.com*
– Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) mengambil langkah hukum atas dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Pada Kamis, 9 Juli 2026, Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke,S.Pd., M.Sc., M.A. resmi melaporkan advokat asal Pekanbaru, Khairul Ahmad, S.H., M.H., ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) bernomor 003/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 itu diserahkan Wilson Lalengke bersama Wakil Sekjen PPWI Julian Caesar dan anggota PPWI Sudirlan. Aduan ini terkait dugaan tindak pidana pengancaman, intimidasi, serta upaya menghalangi tugas jurnalistik.
*Dugaan Intimidasi Lewat Somasi 1x24 Jam*
Persoalan bermula dari Surat Hak Jawab dan Somasi Nomor 35/ADV/SK-KA/HJ-SP/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang dilayangkan Khairul Ahmad selaku kuasa hukum Martin Manoluk Tampubolon, pejabat di Pemko Pekanbaru.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum memprotes sejumlah pemberitaan media yang menyoroti dugaan perilaku tidak terpuji dari Martin Manoluk Tampubolon, istrinya Putri Arum, dan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.
PPWI menilai somasi itu melampaui batas kepatutan. Pada poin 4, Khairul Ahmad menuntut penghapusan seluruh pemberitaan dan pernyataan terkait kliennya di media siber dan media sosial dalam waktu 1x24 jam. Bila tidak dipenuhi, diancam akan diproses secara hukum.
Bagi PPWI, pemaksaan take down karya jurnalistik di bawah ancaman hukum adalah bentuk intervensi kasar terhadap ruang redaksi dan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi warga negara.
*Wilson Lalengke: Ini Kejahatan Terhadap Demokrasi*
Usai menyerahkan berkas di Bareskrim Polri, Wilson Lalengke menyampaikan pernyataan tegas.
"Intimidasi ke ruang redaksi dan hasil pemberitaan adalah kejahatan nyata terhadap hak rakyat. Ini langsung mengancam sendi-sendi demokrasi yang kita perjuangkan lewat reformasi," tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 itu.
Ia menegaskan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan. Bukan dengan memaksa penghapusan total.
"Kami minta Kapolri dan Kabareskrim menindak tegas oknum pengacara yang menyalahgunakan somasi untuk meneror media dan jurnalis. Hukum tidak boleh jadi tameng menghapus jejak digital," ujarnya.
*Menuntut Penegakan Pasal 18 UU Pers*
Dalam laporannya, DPN PPWI meminta Bareskrim segera memanggil dan memeriksa Khairul Ahmad atas dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal itu mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapapun yang menghalangi kemerdekaan pers.
PPWI juga mengingatkan bahwa imunitas advokat gugur jika tindakannya melanggar undang-undang lain dan menabrak hak konstitusional warga. Kasus ini kini menjadi ujian penegakan hukum pers di Indonesia 2026.
*Kontributor.........: DPN PPWI Pusat*
Reporter.............: Tim Investigasi MSE.
Penuli.................: Team Redaksi.
Editor.................: Redaktur.10/7/2026.
Tidak ada komentar