"KOMISI III DPR RI : SIDANG KASUS IJAZAH JOKOWI HARUS AKHIRI KEGADUHAN PUBLIK'
– Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, berharap proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dapat mengakhiri kegaduhan publik yang berkepanjangan.
Ia menilai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur harus menjadi momentum bagi penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum.
“Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kami berharap persidangan dapat memberikan kejelasan sehingga polemik ini dapat diselesaikan secara tuntas,” ujar Abdullah, Jumat (3/7/2026).
Legislator Fraksi PKB itu juga mengingatkan agar publik tidak terus tersita pada isu yang belum berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, masih banyak agenda nasional lain yang lebih prioritas.
“Jangan sampai pikiran masyarakat dihabiskan dalam persoalan yang tidak jelas. Masih banyak masalah penting yang membutuhkan perhatian kita bersama,” tegasnya.
Terkait proses hukum, Abdullah menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan agar berjalan secara mandiri tanpa intervensi.
“Kami menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada para penegak hukum. Biarkan proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
“Yang paling penting, persoalan ijazah ini harus segera diselesaikan sehingga masyarakat dapat kembali fokus pada berbagai agenda penting untuk kemajuan bangsa,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menolak upaya perdamaian melalui restorative justice.
“Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat, pertama saya tidak akan melakukan Restorative Justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,”
ujar Dokter Tifa.
Kontributor...: L R I-Pusat
Reporter...... : S.Z-Tim Red MSE
Penulis.........: Team Redaksi
Editor ..........: 9122R Elok.
Tidak ada komentar