Breaking News

"JUMESRI SIRISAGU,S T.,Ec.Dev KABID SMP KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI TEGASKAN PROYEK PEMBANGUNAN SMP HARUS SELESAI TEPAT WAKTU-PPWI SIAP KAWAL"16-12-25.

         JUMESRI SIRISAGU,S.T.,Ec.Dev 
                        KABID SMP

 Mentawai,Laporan : SergapEkspres.com

16 Desember 2025– Kepala Bidang (Kabit) SMP Kabupaten Kepulauan Mentawai Jumesri Sirisagu, S.T.,Ec.,Dev menegaskan kepada Ketua Dewan Pengurus Cabang- Persatuan Pewarta Warga Indonesia DPC-PPWI Kepulauan Mentawai, Agustinus Zai, bahwa seluruh proyek pembangunan SMP di Kabupaten Kepulauan Mentawai harus selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi teknis.

Kabit SMP mengatakan kepada media ini bahw,“Pembangunan sarana dan prasarana SMP merupakan kunci peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kami tidak akan mentolerir keterlambatan atau pekerjaan yang tidak memenuhi standar.” Ia menambahkan bahwa tender pembangunan sebagian sarana SMP ditargetkan selesai pada 23 Desember 2025.

Agustinus Zai menyambut baik pernyataan tersebut dan menyatakan kesiapan DPC- PPWI Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk mengawal serta memantau setiap tahap pelaksanaan, memastikan kepatuhan terhadap kontrak dan kepentingan masyarakat.

*Peringatan keras* ditujukan kepada kontraktor yang tidak serius:-*SMPN 2 Sipora Selatan* terancam pemutusan kontrak karena material tidak lancar, pengerjaan lambat, dan tidak sesuai rencana.

Gambar Proyek SPMN 2 Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat. 
1.Tampak depan gedung rkb SPMN 2 Sipora Selatan.
2.Tampak Samping kiri gedung rkb SMPN                      42 Sipora Selatan.
3.Tampak samping kanan gedung rkb SMPN 2 Sipora Selatan.
4.Tampak bagian dalam gedung rkb 
              SMPN 2 Sipora Selatan.
5. Tampak belakang gedung rkb 
           SPMN 2 Sipora Selatan.   TAMPAK SMPN 2 SIPORA SELATAN RKB

*SMPN 3 Siberut Utara* mengalami keterlambatan akibat banjir dan jembatan putus, namun kontraktor tetap wajib melaporkan progres dan mencari solusi.

Tiga SMP lainnya dipastikan berjalan sesuai jadwal dan kontrak.

Pemerintah daerah mengimbau semua pihak untuk bekerja profesional, menghindari penyalahgunaan dana, dan menyelesaikan proyek tepat waktu. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

         Kontributor.     : DP&K KKM
         Reporter.         : Team Investigasi 
         Penulis.           : Team Redaksi 
         Editor.              : Redaktur 
                                    17/12/25
 

Tidak ada komentar