*KETUA DPC-PPWI KAB.KEP.MENTAWAI AGUSTINUS ZAI BUKA SUARA; BAHWA KREDIT MACET TIDAK BOLEH DIKENAI BUNGA LAGI, MAHKAMAH AGUNG TETAPKAN ATURAN BARU"
KETUA DEWAN PENGURUS CABANG-PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (DOC- PPWI) KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI PROVINSI SUMATERA BARAT.
Jakarta, Laporan: SergapEkspres..com
Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2899 K/Pdt/1994 menjadi yurisprudensi penting bagi dunia perbankan. Dalam keputusan yang dikeluarkan pada 15 Februari 1996 itu, MA menegaskan bahwa setelah kredit dinyatakan macet (non‑performing loan), bank harus menempatkan pinjaman dalam _status quo_. Artinya, tidak boleh ada penambahan bunga atau denda atas sisa pokok yang sudah masuk kategori NPF.
Menurut MA, bank hanya berhak menagih pokok utang serta biaya yang sah. Kebijakan ini diharapkan memberikan perlindungan yang adil bagi debitur yang sedang mengalami kesulitan keuangan, sekaligus mendorong bank untuk lebih berhati‑hati dalam mendeklarasikan kredit macet.
Putusan ini juga menjadi acuan dalam beberapa kasus terbaru, seperti yang dilaporkan oleh Ercolaw, di mana PT Bank Nusantara Parahyangan, Tbk. harus menghentikan perhitungan bunga tambahan setelah menyatakan kredit PT Mimikids Garmindo macet ¹ ². Dengan demikian, debitur dapat menolak tagihan bunga yang masih terus berjalan dan meminta penyesuaian sesuai peraturan.
Bagi perbankan, keputusan ini menuntut penyesuaian prosedur internal agar tidak melanggar hukum. Pengawasan yang ketat dan kepatuhan pada putusan MA menjadi kunci untuk menghindari sengketa hukum di masa depan.
_Catatan: Putusan MA No. 2899 K/Pdt/1994 dapat diakses melalui direktori putusan Mahkamah Agung.Team.
Tidak ada komentar