DUGAAN MARK UP HARGA LKS DI SDN 34 DAN SDN 03 SIMPANG HARU KECAMATAN PADANG TIMUR KOTA PADANG, ORANG TUA MERASA DIKELABUI,UANG SISWA AKAN DIKEMBALIKANNN SETELAH DISOROT MEDIA
📰
Padang,*Laporan : Sergapekspres.com
Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan SDN 34 Simpang haru Kecamatan Padang Timur dan SDN 03 memunculkan polemik dan pertanyaan publik. LKS dijual kepada siswa seharga Rp15.000 per buku, namun setelah adanya sorotan dari Anggota tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pusat bersama Media Sergap Ekspres dan media online yang dipimpin lansung oleh Agustinus Zai,harga LKS tersebut berubah menjadi Rp13.500, bahkan diklaim harga asli hanya Rp13.300. sesuai instruksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, LKs ini seluruh Kota Padang kami mengikuti aturan dari Dinas, Mainawarti S.Pd Kepala SDN 03 Simpang haru Kecamatan Padang Timur Jalan Andalas No. 12 Sawahan Timur Kota Padang. dan SDN 34 Jalan Sawahan Timur Kota Padang.Mengatakan kepada media ini pada hari kamis tanggal 4/9/25 di ruang kerjanya.Masyarakat mempertanyakan ke mana selisih harga tersebut mengalir.
Menurut informasi yang dihimpun, Kepala Sekolah SDN 34, yang saat ini masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) di SDN 34 berdalih bahwa selisih harga tersebut akan dikembalikan ke siswa, atau disimpan untuk Beli LKS selanjutnya,namun menunggu dana terkumpul dari seluruh siswa terlebih dahulu. Proses pemulangan dana ini pun menimbulkan tanda tanya besar: Mengapa harus menunggu? Mengapa tidak transparan sejak awal?
Lebih jauh lagi, pihak sekolah beralasan koperasi sekolah, bukan oleh guru secara langsung. Namun, koperasi sekolah tersebut beranggotakan guru-guru di sekolah itu sendiri, sehingga alasan “tidak melibatkan guru” dinilai sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak jujur.
> “Media/kami merasa seperti dikelabui. Awalnya harga disebut Rp15.000, katanya itu harga dari penyedia. Tapi setelah dipantau media, tiba-tiba bisa turun. Kalau bisa turun, artinya dari awal memang sudah dinaikkan untuk keuntungan,” ungkap salah satu orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan identitasnya/namanya.
Nama penyedia LKS disebut sebagai Duta Mandiri, dan menurut Mainawarti,S.Pd Kepala Sekolah, penyedia inilah yang menetapkan harga Rp15.000. Namun hal ini justru menimbulkan kecurigaan lain, yakni adanya dugaan mark-up harga yang dilakukan secara sistematis untuk keuntungan koperasi sekolah.
Kepala Sekolah yang disebut dalam kasus ini adalah Mainawati, S.Pd yang juga menjadi sorotan karena membenarkan adanya penjualan LKS oleh koperasi, namun tetap mengklaim tidak melibatkan guru.
❗️Apa yang Dilanggar?
Praktik ini berpotensi melanggar beberapa aturan:
1. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
Sekolah dilarang menjual buku atau bahan
2. Prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang publik, apalagi jika menyangkut siswa SD.
3. Manipulasi harga (mark-up) berpotensi masuk kategori penyimpangan dana pendidikan.
Selain itu, alasan bahwa pengembalian uang akan dilakukan "setelah dana terkumpul dari semua siswa" dinilai tidak masuk akal dan berpotensi sebagai upaya memperlambat proses pengembalian, bahkan bisa mengarah pada penggelapan jika dana tidak segera dikembalikan.
🗣️ Seruan untuk Transparansi
Masyarakat dan orang tua murid mendesak dilakukannya audit atau klarifikasi terbuka dari pihak sekolah, dinas pendidikan, serta koperasi sekolah. Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa penjualan bahan ajar di sekolah harus diawasi ketat, agar tidak terjadi lagi praktik yang merugikan siswa dan orang tua secara diam-diam.
📌 Penutup
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Media Sergap akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menanti tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan setempat maupun Inspektorat Daerah Kota Padang Jika terbukti ada penyimpangan, sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan kepada pihak-pihak yang terlibat.
🖋️ Oleh: Tim Investigasi PPWI bersama Media Sergap
📍 Lokasi: SDN 34 dan SDN 03, Simpang haru Kecamatan Padang Timur Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.
> 🧾 Catatan Redaksi: Bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan atau bukti pendukung terkait kasus ini, dapat menghubungi redaksi Media Sergap melalui email resmi atau kanal pengaduan yang tersedia.
Sumber. : Wali Murid
Reporter. : Tim investigasi
Penulis. : Tim Redaksi
Editor. : Redaktur
Kamis 4/9/25
Tidak ada komentar