DIDUGA ADA INDIKASI KESENGAJAAN PANITIA PEMBANGUNAN SATUAN PENDIDIKAN (P2SP)SMKN I SUMATERA BARAT TIDAK MECANTUMKAN JADWAL MULAI KERJA DAN SELESAI KERJA DI PLANG PROYEK, DAN PEKERJA TIDAK PAKAI ALAT PELINDUNG DIRI(APD)
Laporan: Sergapekspres.com
Indikasi kuat kesengajaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMK Negeri 1 Sumatera Barat tidak mencantumkan tanggal mulai kerja dan tanggal selesai kerja di plang proyek memicu pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan ¹ ²:
- *Profil SMK Negeri 1 Sumatera Barat*: SMK Negeri 1 Sumatera Barat adalah sekolah menengah kejuruan negeri yang terletak di Jl. M Yunus, Kota Padang, Sumatera Barat. Sekolah ini berdiri sejak 15 Juni 2011 dan memiliki akreditasi B dengan nilai 86 dari BAN-S/M.
- *Keselamatan Pekerja*: Pekerja di tiga lokasi proyek tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) pada hari Sabtu, 6 September 2025, menimbulkan keprihatinan tentang keselamatan pekerja. APD sangat penting untuk mencegah kecelakaan kerja dan memastikan kesehatan pekerja.
- *Pertanyaan dan Keprihatinan*: Temuan ini menimbulkan pertanyaan tentang kesengajaan panitia dan keprihatinan tentang keselamatan pekerja. Apakah panitia sengaja tidak mencantumkan tanggal untuk menutupi keterlambatan atau ada alasan lain yang tidak diketahui.
- *Tindakan yang Dapat Dilakukan*: Untuk memastikan transparansi dan keselamatan pekerja, panitia pembangunan harus menjelaskan alasan tidak mencantumkan tanggal mulai dan selesai kerja di plang proyek. Selain itu, pekerja harus dilengkapi dengan APD yang memadai untuk mencegah kecelakaan kerja.
Dalam situasi seperti ini, penting untuk melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui alasan di balik keputusan panitia pembangunan dan memastikan keselamatan pekerja di proyek tersebut
Kemudian, dalam konferensi kepada Kepsek SMKN I Sumatera Barat Zulkifli,S.Pd di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat mengatakan kepada media ini bahwa; memang tidak dicantumkan tanggal mulai kerjar dan tanggal selesai kerja di Plang Proyek,karena siapatau matrial kami terlambat masuk sehingga pelaksaan nantinya terhambat juga, dan tentang Alat Pelindung diri (APD) sudah kami siapkan dan sudah di bagikan kepada pekerja,namun kadang pekerja tidak memakai APD tersebut, ujar Kepsek.
Zulkifli,S.Pd Kepsek SMKN I Provinsi Sumatera Barat dalam rangka konfirmasi media tentang Plang,dan APD Pekerja
DASAR HUKUM PENGGUNAAN APD DI TEMPAT KERJA :
1. Undang-Undang No. 1Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja, Pasal 3 dan Pasal 14 menyebutkan bahwa Pengusaha wajib menyediakan APD dan pekerja wajib menggunakannya.
Intinya :
Pengusaha wajib menyediakan APD sesuai risiko pekerjaan.
Pekerja wajib menggunakan APD yang telah disediakan.
SANKSI JIKA MELANGGAR :
Pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp.100.000;(Pasal 15 )
(Catatan : meskipun denda relatif kecil, aturan ini sering dilengkapi dengan peraturan lain yang lebih tegas.)
2.Permenaker No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja Lingkungan Kerja
Mengatur secara detail tentang APD;
Jenis APD sesuai dengan potensi bahaya ( helm,sepatu safety,sarung tangan, pelindung mata,dsb.)
Kewajiban Pengusaha untuk menyediakan APD secara gratis dan memastikan penggunaannya.
Kewajiban Pekerja untuk menggunakan APD dengan benar.
3.UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( dan perubahannya di UU Cipta Kerja)
Pasal 86 ayat (1); Pekerja berhak atas perlindungan K3 (Keselamatan dan Kesehatan kerja). Pasal 87: Pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen K3.
Jika Pekerja Tidak Pakai APD, Siapa yang salah ?
Kalau APD tidak disediakan : Pengusaha bersalah dan dapat dikenakan sanksi.
Kalau APD disediakan tapi tidak dipakai oleh pekerja: Pekerja melanggar kewajiban, bisa dikenau sanksi internal ( teguran,SP,atau pemberhentian), tergantung kebijakan perusahaan.
KESIMPULAN:
Ada UU dan peraturan yang mengatur kewajiban penggunaan APD.
Tidak pakai APD saat kerja bisa melanggar hukum dan membahayakan nyawa.
Baik pengusaha maupun pekerja bisa kena sanksi tergantung siapa yang kalau.
Reporter. : Tim investigasi
Penulis. : Tim Redaksi
Editor. : Redaktur
08/09/25.
.
Tidak ada komentar