PT. SERINDO UTAMA JAYA DIDUGA HANYA BERIZIN PERDAGANGAN,BUKAN PENGELOLA HUTAN-DINAS KEHUTANAN PROV.SUNBAR KLARIFIKASI.
KADIS KEHUTANAN PROV.SUMBAR
Padang, Laporan: Sergapekspres.com
Hari kamis 10 Juli 2025 yang lalu Ketua Dewan Pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Kepulauan Mentawai Agustinus Zai berkunjung di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dalam rangka konfirmasi tentang prosedur pemanfaatan kayu di Kabupaten Kepulauan Mentawai,sehubungan dengan PT.Serindo Utama Jaya yang membeli kayu di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Bapak Dr.Ferdinal Asmin,S,TP.,MP memberikan klarifikasi terkait aktivitas PT Serindo Utama Jaya yang membeli kayu dari masyarakat. Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dr. Ferdinal Asmin, S.TP, MP, PT Serindo Utama Jaya merupakan perusahaan dengan izin usaha di bidang perdagangan, bukan sebagai pemegang izin pengelolaan hutan.
"Selanjutnya, PT Serindo Utama Jaya tidak memiliki izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Penebangan kayu saat ini juga telah dihentikan sementara. Dan kita akan memasang plang pembatas untuk menandai mana wilayah hutan dan mana ladang masyarakat," ujarnya.
Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa Dinas Kehutanan tidak mengetahui secara spesifik kepada siapa PT Serindo Utama Jaya membeli kayu. "Itu di luar kewenangan kami. Yang kami awasi adalah aktivitas berbasis izin pengelolaan hutan seperti HPH dan HTI. Sejauh ini, hanya PT Minas, PT Mundam, dan STS yang memiliki izin resmi sebagai pengelola hutan," tambahnya.
Berdasarkan akta notaris, PT Serindo tercatat sebagai perusahaan murni perdagangan. Oleh karena itu, segala kegiatan yang dilakukan di luar ketentuan izin pengelolaan hutan akan menjadi perhatian serius dinas kehutanan.
"Selama tidak memiliki izin pengelolaan hutan, maka kegiatan penebangan atau pembelian kayu dari kawasan hutan oleh perusahaan tersebut dapat berpotensi melanggar hukum," tegas Kepala Dinas.
Dinas Kehutanan juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan perundang-undangan terkait pengelolaan sumber daya hutan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari konflik di kemudian hari.
Sumber. : DPC -PPWI KKM.
Penulis. : Team Redaksi.
Editor. : Redaktur.
Tidak ada komentar