'BENDERA NEGARA BERKIBAR SETENGAH TIANG DI KANTOR DINKES MENTAWAI, DIDUGA DINKES MENTAWAI LANGGAR UU No.24 TAHUN 2009 12/5/26.
Laporan : SergapEkspres com
Bendera Merah Putih di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ditemukan berkibar setengah tiang tanpa keterangan resmi pada Selasa pagi, 12 Mei 2026.
Temuan itu disampaikan Tim Dewan Pengurus Cabang- Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Kepulauan Mentawai saat memantau lingkungan kantor pemerintahan di daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Ketua DPC-PPWI Mentawai, Agustinus Zai, mengaku telah mengonfirmasi kondisi bendera tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan via WhatsApp. "Begini kondisi Bendera Negara di Kantor Dinkes Mentawai pada Selasa 12 Mei 2026 dari pagi hingga diturunkan pegawai," tulisnya. Pesan itu dibalas Kepala Dinkes dengan ucapan terima kasih.
Merujuk Pasal 24 huruf c jo Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banya Rp100 juta.
Selain itu, Pasal 24 huruf a jo Pasal 66 mengatur larangan merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
UU Nomor 24 Tahun 2009 disahkan 9 Juli 2009. Tujuannya memperkuat persatuan, menjaga kehormatan kedaulatan negara, serta menciptakan ketertiban dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
Mengibarkan bendera merah putih setengah tiang hanya untuk hari berkabung nasional. Jika tidak, maka masuk kategori"melakukan perbuatan lain....merendahkan kehormatan bendera merah putih. Dan kalau ada surat edaran hari berkabung,maka tidak melanggar UU No.24 tahun 2009.
PPWI Mentawai berharap pemerintah daerah menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009.
Kontributor. : DPC- PPWI Mentawai
Reporter. : Tim Investigasi
Penulis. : Team Redaksi
Editor. : Redaktur 13/5/26.
Tidak ada komentar