*Heboh Dugaan Fee 15-20 % Proyek Rp 322 Miliar di Dinas PUPR Lampung Timur, Kadis dan Sekda Bungkam.*
Laporan http://SergapEkspres.com -*
Kabar tak sedap menerpa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur. Di tengah besarnya alokasi anggaran infrastruktur tahun 2026, beredar dugaan pengondisian paket pekerjaan disertai permintaan fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen.
Ironisnya, di saat isu ini mencuat, sejumlah pejabat terkait memilih bungkam saat dimintai konfirmasi oleh awak media.
*Anggaran Fantastis Rp322 Miliar Bersumber Dari Utang dan APBD*
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, total belanja infrastruktur atau pekerjaan fisik pada Dinas PUPR Lampung Timur Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp322 Miliar.
Rinciannya bersumber dari:
*1. Pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI):* Rp200 Miliar
*2. APBD Murni dan Perubahan Kabupaten Lampung Timur:* Rp122 Miliar
Dengan nilai fantastis yang bersumber dari uang rakyat dan utang daerah tersebut, proses pengadaan seharusnya berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai Perpres Pengadaan Barang dan Jasa. Namun di lapangan, muncul indikasi paket proyek sudah diatur sebelum tender resmi dibuka.
*Kesaksian Kontraktor: Diminta Setoran di Awal*
Seorang kontraktor lokal berinisial RH mengungkap kepada redaksi bahwa dirinya pernah dihubungi oknum yang mengaku representasi dari Dinas PUPR. Ia ditawari paket pekerjaan senilai Rp500 juta dengan syarat wajib setor di muka.
"Kalau benar proyek dibagi-bagi dan ada setoran 15-20 persen di awal, ini harus ditindak Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat butuh pembangunan yang transparan dan berkualitas," tegas RH, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, praktik setoran di muka sangat memberatkan kontraktor dan berpotensi merusak kualitas konstruksi.
"Sistem setoran awal ini jelas merugikan pengusaha. Anggaran sudah terpotong 20 persen di awal, bagaimana mungkin pengerjaan proyek bisa maksimal? Kualitas pasti dikorbankan," lanjutnya.
*Bupati Bantah, Kadis dan Sekda Bungkam*
Menanggapi isu tersebut, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, membantah tegas adanya praktik fee proyek di jajarannya.
"Ngapunten, tidak pernah ada. Secara teknis silakan koordinasi dengan Dinas PU," ujar Ela singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (28/9/2026).
Namun bantahan tersebut belum sejalan dengan sikap anak buahnya. Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Primadiartha Ramadheni, tidak memberikan jawaban apapun saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp sejak Senin (28/9/2026) hingga berita ini diterbitkan.
Sikap serupa ditunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi, yang juga bungkam, tidak merespons pesan singkat maupun panggilan telepon redaksi.
Sikap bungkam dua pejabat teknis tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di publik terkait komitmen transparansi pengelolaan anggaran ratusan miliar tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan pada Rabu malam (30/9/2026), redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak Dinas PUPR dan Sekda Lampung Timur sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
*Sumber: Data Investigasi & Konfirmasi Pejabat*
*Reporter: Tim Investigasi Kaperwil Lampung Timur MSE-c*
*Penulis: Tim Redaksi MSE-c*
*Editor: Redaktur MSE-c*
*Lampung Timur, 02 Oktober 2026*
*www.SergapEkspres.com - Jelas, Terupdate, Terpercaya, Mengungkap Kebenaran dan Menentang Kezaliman Demi Keadilan ✊🇮🇩*
Tidak ada komentar