*Sah! Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Bayar Denda Tilang Lewat Aplikasi, Urus Tilang Tak Perlu ke Kejaksaan.*
Laporan http://SergapEkspres.com -*
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan dua terobosan digital Korlantas Polri, yakni Sistem Pembayaran Denda Tilang Terintegrasi dan STNK Digital. Peluncuran dilakukan dalam puncak acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Peluncuran ini menjadi tonggak penting transformasi digital pelayanan Korlantas Polri untuk menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan humanis bagi masyarakat.
*Bayar Tilang ETLE Cukup Lewat HP, Sisa Denda Otomatis Kembali*
Melalui aplikasi *Digital Korlantas*, masyarakat yang terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini tidak perlu lagi antre di Kejaksaan. Seluruh proses terintegrasi secara digital.
Mekanismenya: Setelah pelanggaran terekam ETLE dan diverifikasi petugas, pelanggar akan menerima notifikasi di aplikasi Digital Korlantas untuk melakukan konfirmasi data.
Selanjutnya, pelanggar cukup melakukan top-up dan pembayaran titipan denda maksimal melalui fitur *LantasPay*. Dana tersebut akan diteruskan secara otomatis ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan untuk proses persidangan.
Setelah putusan sidang terbit, status perkara akan di-update di aplikasi. Jika nilai putusan hakim lebih rendah dari titipan denda yang dibayarkan, selisihnya akan otomatis dikembalikan ke saldo pengguna.
"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan. Masyarakat tidak perlu bolak-balik, transparan dan akuntabel," demikian disampaikan dalam peluncuran tersebut.
*STNK Digital: Tidak Bisa di-Screenshot, Ada QR Code Dinamis*
Selain itu, Korlantas Polri juga menghadirkan *STNK Digital* sebagai pelengkap STNK fisik. Pemilik kendaraan kini bisa menunjukkan bukti legitimasi kendaraan cukup melalui ponsel.
Data STNK Digital terhubung langsung dan tervalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Saat ada pemeriksaan di jalan, petugas cukup memindai *QR Code dinamis yang tersertifikasi secara digital* untuk verifikasi keabsahan.
Demi keamanan, STNK Digital dilengkapi sistem perlindungan sehingga dokumen tidak dapat direkam layar (screen record) maupun di-screenshot, untuk mencegah pemalsuan.
Dua inovasi ini sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, *"Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri"*, yakni menghadirkan pelayanan lalu lintas yang semakin modern, responsif, dan dekat dengan masyarakat.
*Sumber :* Tim Investigasi MSE-c
*Reporter :* Stev, Z - Tim Kaperwil MSE-c
*Penulis :* Tim Redaksi MSE-c
*Editor :* Redaktur MSE-c
*Jakarta, 25 September 2026.*
Tidak ada komentar