*Kejagung Periksa 2 Direktur Swasta Terkait Korupsi IUP PT QSS di Kalbar.*
Laporan http://SergapEkspres.com*
– Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI memeriksa dua orang direktur perusahaan swasta, Selasa (19/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan atau IUP dan IUP Operasi Produksi atau OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat atau Kalbar periode 2017 sampai 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna SH MH, mengatakan kedua saksi yang diperiksa adalah AA selaku Direktur PT BUIL dan YTSAN selaku Direktur PT JPP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Menurut Anang, keterangan dari kedua saksi diperlukan agar konstruksi hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang tersebut semakin terang.
*Penyidikan Profesional dan Akuntabel*
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Korps Adhyaksa memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Dalam proses pemeriksaan, tim penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Hal itu dilakukan guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidikan kasus dugaan korupsi IUP PT QSS masih terus berjalan. Kejagung belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru.
*(Kontributor: Tim L-RI Pusat | Reporter: Stev.Z - Tim Kaper MSE-c Jakarta | Penulis: Tim Redaksi MSE-c | Editor: Redaktur MSE-c | Jakarta, 19 Agustus 2026)*
*SergapEkspres.com — Jelas, Tajam dan Terpercaya*
Tidak ada komentar