"Dugaan Timah Ilegal 28 Ton Ke Malaysia Dibongkar Bareskrim di Gudang Belitung Timur."
– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 28 ton pasir timah ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia. Barang bukti disita dari sebuah gudang di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Penggerebekan dilakukan tim Dittipidter Bareskrim Polri pada Kamis (13/8/2026) dini hari. Pasir timah tersebut ditemukan tersimpan di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan sebelum dikirim ke luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan pasir timah itu diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
*2 Orang Ditetapkan Tersangka*
Dalam penindakan itu, polisi juga mengamankan dua orang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
Penyidik masih mendalami jaringan serta alur distribusi pasir timah ilegal tersebu.
*Upaya Tindak Tambang Ilegal*
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri menindak praktik pertambangan ilegal dan mencegah penyelundupan komoditas pertambangan ke luar negeri.
Saat ini polisi masih mendalami asal-usul pasir timah, pihak-pihak yang terlibat, serta rencana pengiriman 28 ton komoditas tersebut ke Malaysia.
*(Reporter: Tim Investigasi MSE-c | Penulis: Tim Redaksi MSE-c | Editor: Redaktur MSE-c | Jakarta, 15 Agustus 2026)*
*SergapEkspres.com — Jelas, Tajam dan Terpercaya.*
Tidak ada komentar