*Duga'an Galian "Coblok"Menjamur di Pangandaran'Legaslitas & Pengawasan Ditantang.*
Laporan http://SergapEkspres.com*
– Dugaan maraknya aktivitas pertambangan galian yang oleh warga disebut "Cablok" di Kabupaten Pangandaran kembali menjadi sorotan. Persoalan ini menyentuh legalitas perizinan, pengawasan, dampak lingkungan, tata ruang, keselamatan, hingga komitmen aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Publik mempertanyakan apakah seluruh lokasi galian yang beroperasi telah memiliki izin usaha pertambangan dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan. Selain itu, apakah titik koordinat, volume pengerukan, pengelola, jalur distribusi material, dan pihak pengawas sudah sesuai aturan.
*Legalitas Jadi Tanda Tanya*
Redaksi menegaskan penggunaan istilah "dugaan" karena status legalitas setiap lokasi harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan instansi berwenang.
Jika kegiatan tersebut legal, pemerintah dan pengelola wajib menunjukkan dasar hukumnya. Sebaliknya, jika terbukti tidak berizin atau melanggar ketentuan, aktivitas harus dihentikan dan diproses sesuai hukum.
Persoalan galian C di Pangandaran bukan hal baru. Pemberitaan sebelumnya pernah menyoroti aktivitas yang belum seluruhnya berizin. Kini kemunculan "Cablok" membuat publik kembali mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan.
"Jika kegiatan menggunakan alat berat, kendaraan pengangkut, dan berlangsung terbuka, bagaimana mungkin pengawasan tidak diketahui?"
*Aturan Ada, Pengawasan Diuji*
Jawa Barat telah memiliki Perda Provinsi Jabar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral. Aturan itu mengatur kewajiban, larangan, pengelolaan lingkungan, pengawasan, hingga sanksi.
Dengan adanya payung hukum tersebut, yang dibutuhkan kini adalah pelaksanaan pengawasan nyata di lapangan.
Instansi terkait diminta memeriksa menyeluruh: legalitas usaha, dokumen lingkungan, titik koordinat, kesesuaian kegiatan, metode dan volume produksi, jalur distribusi, hingga kewajiban pengelolaan lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus dilakukan sesuai kewenangan.
Polres Pangandaran sebelumnya telah berkomitmen menindak tambang galian C ilegal. Komitmen itu kini kembali diuji. Jika ada indikasi pidana, penyelidikan harus dilakukan profesional, berdasarkan bukti, tanpa kriminalisasi pihak legal dan tanpa pembiaran terhadap pelanggar.
*Dampak Lingkungan & Rantai Distribusi*
Aktivitas pengerukan yang tidak dikelola baik berpotensi menimbulkan erosi, sedimentasi, gangguan drainase, hingga risiko keselamatan. Karena itu, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada "ada izin atau tidak", tetapi juga pada pelaksanaan kewajiban lingkungan.
Investigasi juga perlu menyasar rantai distribusi: dari mana material berasal, siapa pembeli, ke mana dikirim, dan kendaraan apa yang digunakan.
Jika muncul informasi dugaan keterlibatan oknum, redaksi menegaskan hal itu harus diverifikasi dan dibuktikan. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan kedekatan atau tekanan.
Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jabar, dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi diharapkan memastikan mekanisme pengawasan pertambangan berjalan. Pemerintah daerah dan Dinas ESDM Jabar juga harus memberikan penjelasan kepada masyarakat.
*Tuntutan Publik: Data dan Tindakan*
Publik tidak butuh perang pernyataan. Publik butuh data, pemeriksaan, dan tindakan transparan. Jika legal, jelaskan legalitasnya. Jika tidak berizin, hentikan dan proses hukum. Jika ada pelanggaran lingkungan, lakukan penindakan dan pemulihan.
Pemberitaan ini bukan vonis terhadap seluruh aktivitas galian "Cablok" di Pangandaran. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola, Pemda Pangandaran, Dinas ESDM Jabar, dan aparat penegak hukum.
Sumber daya alam harus dikelola sesuai aturan, bermanfaat bagi masyarakat, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Kini masyarakat menunggu jawaban konkret: siapa yang mengawasi, bagaimana status legalitas tiap lokasi, dan apakah hukum benar-benar berlaku adil.
_Kontributor: Tim L-RI Pusat_
_Reporter: Stev.Z, Tim Kaper MSE-c_
_Penulis: Tim Redaksi MSE-c_
_Editor: Redaktur MSE-c_
_Jakarta, 27 Agustus 2026_
*SergapEkspres.com — Jelas, Mengungkap Kebenaran dan Menentang Kezaliman Demi Keadilan.
Tidak ada komentar