Breaking News

*Dokumen "Laporan Khusus"BGN Ditandatangani Kepala SPPG,Garda Pangan Butuh Transparansi*

*DELI SERDANG,
 Laporan : SergapEkspres.com* 

– Garda Pangan Nusantara mempertanyakan tata kelola penerbitan sebuah dokumen "Laporan Khusus" tertanggal 12 Agustus 2026 yang menggunakan kop Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), namun ditandatangani oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Denai Kuala, Irhan.

Dokumen tersebut dibuat untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan ditemukannya ulat pada menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 105344 Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, pada 11 Agustus 2026. 

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa ulat yang ditemukan berasal dari buah salak, bukan dari menu ayam curry MBG.

*Pertanyakan Status dan Kewenangan Dokumen*
Kepala Divisi Pengawasan Pangan Garda Pangan Nusantara, Makmun Zarkasih, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan isi klarifikasi dalam dokumen tersebut. Yang menjadi perhatian adalah status kelembagaan dan kewenangan penerbitan serta penandatanganan.

“Ini sederhana. Kop-nya ‘Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN’. Tapi yang menandatangani ‘KA SPPG DENAI KUALA (IRHAN)’. Publik berhak tahu, ini dokumen resmi Deputi atau laporan internal SPPG?” ujar Makmun, Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pada bagian kepala tercantum “DEPUTI PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN BADAN GIZI NASIONAL”. Sementara pada bagian penutup tercantum nama Irhan selaku Kepala SPPG Denai Kuala.

Makmun menyebut, berdasarkan informasi yang dimiliki, jabatan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN saat ini dijabat Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.

*Minta Transparansi, Bukan Tuduhan*
Garda Pangan Nusantara menegaskan tidak menuduh dokumen tersebut palsu ataupun terjadi penyalahgunaan kop lembaga. Pihaknya meminta BGN memberikan penjelasan secara terbuka.

“Bisa saja ada mekanisme mandat atau delegasi. Kami tidak berspekulasi. Yang kami minta hanya transparansi. Apakah Kepala SPPG punya kewenangan menggunakan kop Deputi dan menandatanganinya?” jelas Makmun.

Menurutnya, penggunaan kop lembaga dalam dokumen publik memiliki konsekuensi terhadap persepsi masyarakat mengenai asal dan otoritas dokumen. Terlebih dokumen tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

“Jangan sampai kop-nya Deputi, penandatangannya Kepala SPPG. Kalau ada mandat, jelaskan dasarnya. Kalau ini laporan SPPG, jelaskan kenapa pakai kop Deputi,” tegasnya.

*4 Poin Klarifikasi yang Diminta*
Garda Pangan Nusantara meminta BGN memberikan klarifikasi atas 4 hal:

1.  Apakah dokumen tersebut merupakan dokumen resmi Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN.
2.  Apakah Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN mengetahui dan menyetujui penerbitan dokumen tersebut.
3.  Apakah Kepala SPPG Denai Kuala mendapatkan mandat atau delegasi untuk menggunakan kop Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN.
4.  Apa dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Kepala SPPG untuk menandatangani dokumen tersebut.

*Upaya Konfirmasi Belum Direspons*
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Irhan selaku Kepala SPPG Denai Kuala melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/8/2026) siang. Konfirmasi memuat pertanyaan mengenai status dokumen, kewenangan penggunaan kop, serta dasar penandatanganan.

“Upaya konfirmasi sudah kami lakukan untuk keberimbangan berita. Sayangnya belum ada tanggapan dari pihak Kepala SPPG Denai Kuala,” kata Makmun.

Garda Pangan Nusantara menyatakan tetap memberikan ruang kepada BGN maupun pihak SPPG untuk memberikan penjelasan.

“Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal akuntabilitas publik. Dalam program negara, harus jelas siapa penerbit, siapa penanggung jawab, dan atas dasar apa dokumen itu diterbitkan,” pungkas Makmun.

*(Tim Kaper MSE-c | Deli Serdang, 13 Agustus 2026)*  
*SergapEkspres.com — Jelas, Tajam dan Terpercaya.*

Tidak ada komentar