*Deretan Proyek Mangkrak di Malaka : Tanggul Rp 12 M Diusut Kajati,RS Wewiku Terbengkalai.*
Laporan http://SergapEkspres.com*
– Deretan proyek miliaran rupiah di Kabupaten Malaka, NTT, menjadi sorotan publik. Di tengah penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terhadap proyek Tanggul Oan Mane dan Naimana senilai Rp12 miliar, muncul pula keluhan soal proyek lain yang terbengkalai: Bronjong Kali Lamea Rp4,47 miliar, RS Pratama Wewiku Rp44,95 miliar, hingga Kantor Bupati Rp94,59 miliar.
*1. TANGGUL RP12 M: KADIS PUPR DIPERIKSA KEJATI*
Penyelidikan Kejati NTT terhadap 2 paket tanggul di Kecamatan Malaka Barat dan Malaka Tengah mulai naik ke tahap penyelidikan mendalam.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-541/N.3/Fd.1/07/2026 tanggal 28 Juli 2026, tim penyidik telah turun lapangan sejak 17 Juli 2026. Puncaknya Rabu (19/8/2026), penyidik memeriksa 6 orang saksi hingga pukul 22.00 WITA.
Saksi yang diperiksa antara lain LH – Kepala Dinas PUPR Malaka, HS – Mantan Kabid Pengairan, DM – PPK, SNK – Mantan Kalaksa BPBD, AW – Kepala BPKPD, dan YT – Kuasa Direktur CV. Penyidik juga menyita dokumen proyek.
Sehari setelah pemeriksaan, Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran melakukan audiensi ke Kajati NTT Roch Adi Wibowo di Kupang. Dalam unggahan IG @kejatintt pertemuan disebut untuk “mempererat sinergi”. Namun publik mempertanyakan konteks pertemuan di tengah proses hukum.
1. Kontrak ditandatangani Plh. Kadis PUPR, bukan pejabat definitif
2. SK Tanggap Darurat habis 15 Juni 2025, namun proyek dikerjakan Juli 2025 saat musim kemarau
3. Tidak ada dokumen rekomendasi Tim Pengkaji BTT lintas OPD
4. Proyek tidak tayang di SIRUP dan dikerjakan via Penunjukan Langsung
5. Penggunaan dana BTT yang seharusnya untuk keadaan darurat dipertanyakan
6. Pola pembayaran bertahap pasca audit
7. Serah terima pertama diperkirakan molor hingga 13 November 2025
Sumber internal Kejati menyebut status sudah naik ke penyelidikan mendalam. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman 4-20 tahun penjara.
*2. BRONJONG KALI LAMEA RP4,47 M: BARU PHO LANGSUNG HANCUR*
Proyek pengendali banjir di Desa Lamea, Kecamatan Wewiku senilai Rp4.476.340.700 dari APBD 2025 ini ironisnya rusak setelah serah terima. Lll
Warga Desa Lamea mengeluh bangunan ambrol diterjang arus. PMKRI Malaka mendesak Kejati mengusut hingga ke akar-akarnya.
“Ini pemborosan anggaran yang tidak memberi manfaat. Namanya buang uang rakyat,” tegas Ketua Presidium PMKRI Malaka, Yohanes Nahak.
*3. RS PRATAMA WEWIKU RP44,95 M: TERBENGKALAI JADI ‘RUMAH HANTU’*
RS Pratama Wewiku yang diresmikan 13 Juni 2024 oleh mantan Bupati Simon Nahak hingga Juli 2026 belum melayani 1 pasien pun.
Pantauan 30 Juli 2026, pagar hilang, halaman dipenuhi rumput liar, ruang genset dan pompa air rusak, kabel diduga dicuri, serta plafon lapuk.
Wakil Bupati Henry Melki Simu menyebut 3 kendala: lokasi kurang strategis, belum ada izin operasional karena terkendala AMDAL dan NPWP, serta belum ada anggaran operasional di DPA.
Kasus ini sudah ditangani Kejati NTT sejak September 2025 telah dilakukan penggeledahan dan pemblokiran rekening PPK, mantan Kadinkes, dan kontraktor. Ada 4 dugaan pelanggaran termasuk tanpa SBU dan indikasi mark-up.
*4. KANTOR BUPATI RP94,59 M: MEGAHKasus TAPI DITELANTARKAN*
Gedung kantor bupati baru senilai Rp94,59 miliar APBD yang diresmikan 23 Januari 2025 kini kondisinya memprihatinkan. Tembok penuh coretan, teras dipenuhi kotoran kambing, halaman gersang, sampah berserakan, dan pos jaga kosong.
Hingga Agustus 2026 belum ada kejelasan kapan gedung akan difungsikan. LMND UNIMOR menilai keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban pemerintah.
*Tuntutan Warga*
PMKRI dan LMND mendesak Pemkab Malaka terbuka soal kendala, mempublikasikan hasil audit, dan segera menindaklanjuti proyek-proyek mangkrak.
_Catatan Redaksi: Dugaan penyimpangan masih dalam proses hukum. Semua pihak berhak atas asas praduga tak bersalah. http://SergapEkspres.com terbuka untuk hak jawab sesuai UU Pers._
*(Kontributor: Tim Investigasi MSE-c Malaka | Reporter: Don dan Stev.Z Tim Kaper MSE-c | Penulis: Tim Redaksi MSE-c | Editor: Redaktur MSE-c | Malaka, 21 Agustus 2026)*
*SergapEkspres.com — Jelas, Tajam dan Terpercaya*
Tidak ada komentar