"TAK TERIMA KALAH DI PTUN PADANG, PT HSH BANDINGKAN SENGKETA LEMBAH ANAI KE PTTUN MEDAN"
Laporan : SergapEkspres.com
– PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan terkait sengketa penertiban bangunan di Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Banding secara elektronik itu diajukan kuasa hukum PT HSH, Rahmat Watirta & Associates, kepada Panitera PTUN Padang pada Rabu, 1 Juli 2026. Perkara tercatat dengan Nomor: 53/G/LH/2025/PTUN.Pdg.
“Akta permohonan banding elektronik Perkara Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.Pdg resmi kami ajukan hari ini, Rabu 1 Juli 2026, kepada Panitera PTUN Padang,” ujar kuasa hukum PT HSH, Wilson Saputra, Rabu (1/7/2026).
Wilson menyebut, banding diajukan karena kliennya keberatan atas putusan PTUN Padang tanggal 18 Juni 2026 yang menolak gugatan PT HSH terhadap Gubernur Sumatera Barat.
“Setelah dikomunikasikan dengan penggugat material, kami putuskan banding ke PT TUN Medan. Alasan-alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding yang akan dimasukkan paling lambat 8 Juli 2026,” jelasnya.
Menurut Wilson, dengan adanya banding, perkara ini kini terkoneksi dengan PT TUN Medan dan Mahkamah Agung. Pihak Gubernur Sumbar selaku tergugat nantinya dapat mengajukan kontra memori banding.
“Kami berharap mendapat keadilan. Semoga gugatan dikabulkan dan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Wilson.(*Tim*).
Tidak ada komentar