"18 TAHUN TANPA LAPORAN ; WARGA GAJAH MAKMUR TUNTUT TRANSPARANSI LAHAN 13 HA HPT MALIN DEMAN"
– Warga Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko menuntut transparansi penuh atas pengelolaan lahan seluas 13 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Malin Deman.
Lahan tersebut dikelola melalui skema kerja sama dengan PT Alno sejak tahun 2008. Namun hingga perjanjian berakhir 2026, masyarakat mengaku belum pernah menerima laporan resmi terkait aliran hasil maupun pertanggungjawaban keuangan.
“Sejak 2008 sampai sekarang kami tidak tahu ke mana hasil pengelolaan itu. Laporan ke warga tidak ada. Soal PADes juga tidak jelas, apakah masuk kas desa atau tidak,” kata salah satu warga yang memantau, Senin.
Warga juga menyoroti status hukum lahan di kawasan HPT. Mereka meminta pemerintah memberikan kepastian administrasi dan dasar hukum pemanfaatan, agar tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, PT Alno dan Kepala Desa Gajah Makmur belum memberikan keterangan terkait realisasi PADes maupun dokumen kerja sama.
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Bengkulu menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Transparansi syarat mutlak dalam pengelolaan aset masyarakat. Kami akan kawal sampai ada kejelasan yang adil,” ujar Perwakilan PPWI Bengkulu, Hidayat.
PPWI juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak cepat. Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau pemanfaatan aset untuk kepentingan kelompok, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Warga berharap Pemkab Mukomuko segera melakukan audit menyeluruh terhadap perjanjian dan pelaksanaan kerja sama. Tujuannya mencegah polemik, menjamin keadilan, dan memastikan pengelolaan SDA sesuai aturan.
(*_A.Z-Tim Red MSE_*)
Tidak ada komentar