SIDANG DUGAAN KORUPSI PERUSDA KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI DILANJUTKAN KE INSPEKSI SAKSI: HAKIM TOLAK PENGECUALIAN TERDAKWA, 24-12-25
Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Perusahaan Umum Kabupaten Kepulauan (Mentawai (Perusda) Kamser Maroloan Situgang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang pada hari Rabu, 24 Desember 2025.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan oleh Dewan Hakim yang menanggapi pengecualian yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.
Dengan keputusan tersebut, perkara ini diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap inspeksi saksi pada sidang mendatang.
Kasus ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana partisipasi modal Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat pada tahun anggaran 2018-2019.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Tim Auditor di Sumatera Barat, ditemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp7,8 miliar, yang dihasilkan dari pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, R.A. Yani, S.H., Kepala Negara Bagian Kabupaten Kepulauan Mentawai, bersama dengan Syarief Rahmat, S.H., M.H., Kepala Bagian Pidana Khusus, terus menegaskan komitmen mereka untuk menangani kasus ini dengan profesionalisme, transparansi, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Dewan Hakim untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat inspeksi saksi merupakan langkah penting dalam mencari kebenaran dan mewujudkan keadilan bagi negara.
Sidang berikutnya, akan digelar pada hari Rabu, 7 Januari 2026, direncanakan untuk menghadirkan saksi-saksi yang diharapkan akan memperkuat bukti-bukti yang telah diajukan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan kepada media ini bahwa ; mereka akan terus berusaha memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, suasana di ruang sidang tetap terkendali dan kondusif, mencerminkan komitmen semua pihak untuk menjalankan proses hukum dengan objektif dan adil.
Dengan berlanjutnya proses hukum ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana publik dapat diselesaikan dengan baik.
Dukungan terhadap Transaparansi dan Keadilan
Jaksa Penuntut Umum juga menekankan bahwa seluruh proses hukum yang tengah berlangsung akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga integritas lembaga-lembaga negara dan memastikan bahwa pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber. :K.J. Kab.Kep.Mentawai
Reporter. : Tim SergapEkspres.
Penulis. : Tim Redaksi
Editor. : Redaktur,24/12/25.
Tidak ada komentar