Breaking News

PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI DAN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI RESMI TANDATANGANI NoU PIDANA KERJA SOSIAL, 1-12-2025

Mentawai, Laporan: SergaEkspres com

Senin (01/12/25) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Kepulauan Mentawai. Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R.A. Yani, S.H, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diwakili Sekretaris Daerah, Martinus Dahlan, karena Bupati Kepulauan Mentawai pada saat bersamaan tengah melakukan peninjauan lokasi banjir di Pulau Siberut.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam menerapkan pidana alternatif berbasis restorative justice.

“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana dapat menjalani pembinaan sambil memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam penyediaan fasilitas serta dukungan teknis demi kelancaran program ini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R.A. Yani, S.H, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi instrumen penting dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan sosial. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, terutama dalam penetapan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, hingga sistem pelaporan.

Dari tingkat provinsi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari agenda serentak seluruh Kejaksaan Negeri di Sumatera Barat. “MoU ini menjadi langkah awal menyongsong berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026,” ujarnya. Ia mendorong pemerintah daerah berkolaborasi dalam penyediaan fasilitas agar implementasinya dapat berjalan optimal.

Senada dengan itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menilai kerja sama ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum secara humanis dan konstruktif. “Ini adalah komitmen kita untuk menghadirkan penegakan hukum yang memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Pidana kerja sosial merupakan hukuman non-penahanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 85, yang dapat dijatuhkan pada pelaku tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun. Pelaku diwajibkan menjalankan pekerjaan untuk kepentingan umum sebagai bentuk pemulihan sosial.
Dengan terjalinnya MoU ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat berjalan terukur, efektif, dan mendukung penguatan sistem hukum yang lebih humanis serta mendorong pembangunan sosial masyarakat.

Kontributor.    : Jaksa Negri Mentawai 
Reporter.         : SergapEkspres.com
Penulis.           : Team Redaksi 
Editor.              : Redaktur 
                           3-12-2025.

Tidak ada komentar