AKP TAUFIK ISMAIL TERANCAM SIDANG ETIK,KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK WILSON LALENGKE KETUM PPWI Pusat 20 November 2025.
Kasus hukum yang menjerat oknum polisi Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail, memasuki babak baru. Setelah dilaporkan oleh Wilson Lalengke Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pusat,pada Februari 2025 lalu, proses hukum terhadap AKP Taufik Ismail terus bergulir.
Pada hari ini, Kamis, 20 November 2025, Wilson Lalengke bersama anggota PPWI Batam, Hanjono Susanto, telah memberikan keterangan kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel terkait dua kasus yang dilaporkan.
Kabar baiknya, kasus dugaan pencemaran nama baik berupa cacian yang dilakukan oleh AKP Taufik Ismail terhadap Wilson Lalengke melalui sambungan telepon, dinyatakan telah siap untuk dilimpahkan ke proses persidangan kode etik Polri di Polda Sumatera Selatan. Hal ini berarti, AKP Taufik Ismail terancam sanksi etik atas perbuatannya tersebut.
Sementara itu, kasus dugaan pemerasan senilai Rp. 75 juta yang dilakukan oleh AKP Taufik Ismail terhadap Hanjono Susanto, saat ini masih dalam tahap perampungan berkas. Setelah pengambilan keterangan dari Wilson Lalengke sebagai pelapor dan Hanjono Susanto sebagai korban, penyidik akan segera melengkapi berkas Bu bh perkara untuk proses selanjutnya.
PPWI berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan transparan, serta meminta dukungan dari masyarakat untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan. (**)
Sumber. : DPN PPWI Pusat
Reporter. : Team PPWI
Penulis. ; Tim Redaksi
Editor. : Redaktur
: 20-11-2025
Tidak ada komentar