Breaking News

DIDUGA ADA KONGKALIKONG! DANA BUMNag Rp 50 JUTA UNTUK USAHA AYAM BERTERLUR DI NAGARI TARUANG-TARUANG SELATAN TERHENTI.



           FOTO SERGAPEKSPRES.COM

Pasaman, Laporan: Sergapekspres.com


BUMNag Nagari Taruang- Taruang Selatan diduga ada kongkalikong dalam perjalanan Proyek pengembangan
 usaha ayam bertelur yang dibiayai dari dana nagari sebesar Rp50 juta di Nagari-Taruang Taruang Selatan kini terhenti total. Dana tersebut diluncurkan kepada Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), namun usaha tak berjalan sebagaimana mestinya. Diduga kuat terjadi kongkalikong antara pihak nagari dan pengurus BUMNag dalam pengelolaan dana tersebut.

Informasi yang dihimpun   Team Sergapekspres.com
Bersama Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pusat Agustinus Zai melakukan investigasi pada hari Selasa 12/8/25 di ruang  kerjanya Wali Nagara Taruang-Taruang Selatan Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman,H.M.Tamrin menyebutkan kepada media ini bahwa proyek ini seharusnya berjalan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui usaha ayam bertelur. Namun, baru beberapa bulan berjalan, kegiatan produksi berhenti total. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara BUMNag tiba-tiba meninggalkan tanggung jawab dengan alasan "mendapat pekerjaan lain", dan hingga kini belum memberikan laporan pertanggungjawaban satu pun kepada pemerintahan nagari.

Lebih mencurigakan lagi, tidak ada kejelasan aliran dana Rp50 juta tersebut, dan pihak nagari diduga ikut terlibat dalam pembiaran serta tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya penyimpangan atau penyelewengan dana.

Selanjutnya,Wali Nagari Taruang-Taruang  Selatan H.M Tamrin mengatakan kepada media ini bahwa kasus ini sedang dalam proses di Inspektorat Kabupaten Pasaman untuk dilakukan audit investigatif. Jika terbukti adanya unsur pelanggaran hukum, maka kasus ini dapat dilanjutkan ke ranah pidana.

⚖️ Landasan Hukum:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta,(Team)
Sumber.            : Tokoh masyarakat TTS
Reporter.          : Tim Media S.E
Penulis.            : Tim Redaksi/ A.Z
Editor.               : Redaktur 
                           Investigasi 12/08/25
 Ikuti berita selanjutnya di     Sergapekspres.com.
         *UU Nom

Tidak ada komentar